TIMORMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait sorotan publik mengenai tunjangan perumahan dan transportasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025.
Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni, menegaskan bahwa besaran tunjangan tersebut bukan ditetapkan sepihak, melainkan sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta hasil survei sebelum dituangkan ke dalam Pergub.
“Sebagai DPRD NTT kami berterima kasih dan apresiasi atas pemberitaan media dan berbagai kritik masyarakat. Besaran tunjangan yang diterima sesuai dengan aturan serta sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Nomleni di Kupang, Sabtu (6/9/2025).
Klarifikasi soal Anggapan “Fantastis”
Nomleni menanggapi anggapan publik bahwa tunjangan transportasi DPRD NTT terbilang fantastis.
Menurutnya, penilaian itu tidak bisa hanya dihitung dari jarak rumah ke kantor DPRD di Kota Kupang, melainkan harus dilihat dari mobilitas politik anggota dewan dalam menyerap aspirasi hingga ke pelosok desa.
“Biaya perjalanan dinas DPRD hanya membiayai anggota sampai ke pusat kabupaten. Untuk menjangkau desa-desa terpencil, anggota menanggung sendiri,” jelasnya.
Menepis tudingan bahwa tunjangan adalah bentuk pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat, Nomleni menekankan justru sebaliknya.
Ia menyebut, tunjangan menjadi beban moral dan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD dalam menjalankan amanat rakyat.
“Jumlah pendapatan dalam Pergub 22 tidak bermaksud mengkhianati kesulitan rakyat, melainkan menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD. Tunjangan diberikan berdasarkan kinerja politik,” tegasnya.
Dari sisi pemberantasan korupsi, Nomleni menilai penetapan tunjangan ini justru memastikan pendapatan anggota DPRD selaras dengan tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara pemerintahan daerah bersama gubernur.
Ia juga menegaskan DPRD NTT tetap terbuka terhadap kritik, masukan, dan dialog bersama masyarakat.
“Kami DPRD NTT senantiasa berdiri bersama rakyat, mendengarkan suara rakyat, serta melakukan yang terbaik untuk kemaslahatan rakyat,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












