Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
| Topik :

DPRD NTT Tanggapi Protes Publik soal Tunjangan Perumahan dan Transportasi

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
DPRD NTT Tanggapi Protes Publik soal Tunjangan Perumahan dan Transportasi/ Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni, istimewa

TIMORMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait sorotan publik mengenai tunjangan perumahan dan transportasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025.

Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni, menegaskan bahwa besaran tunjangan tersebut bukan ditetapkan sepihak, melainkan sesuai regulasi yang berlaku.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Menurutnya, aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta hasil survei sebelum dituangkan ke dalam Pergub.

Baca Juga :  Menuju Level Madya, Tim Ahli RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah Ukur Kesiapan RSUPP Betun untuk Pelayanan Kanker

“Sebagai DPRD NTT kami berterima kasih dan apresiasi atas pemberitaan media dan berbagai kritik masyarakat. Besaran tunjangan yang diterima sesuai dengan aturan serta sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Nomleni di Kupang, Sabtu (6/9/2025).

Klarifikasi soal Anggapan “Fantastis”

Nomleni menanggapi anggapan publik bahwa tunjangan transportasi DPRD NTT terbilang fantastis.

Menurutnya, penilaian itu tidak bisa hanya dihitung dari jarak rumah ke kantor DPRD di Kota Kupang, melainkan harus dilihat dari mobilitas politik anggota dewan dalam menyerap aspirasi hingga ke pelosok desa.

Baca Juga :  Bupati SBS Teken Dokumen di Bawah Pohon, Apa Pesannya?

“Biaya perjalanan dinas DPRD hanya membiayai anggota sampai ke pusat kabupaten. Untuk menjangkau desa-desa terpencil, anggota menanggung sendiri,” jelasnya.

Menepis tudingan bahwa tunjangan adalah bentuk pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat, Nomleni menekankan justru sebaliknya.

Ia menyebut, tunjangan menjadi beban moral dan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD dalam menjalankan amanat rakyat.

“Jumlah pendapatan dalam Pergub 22 tidak bermaksud mengkhianati kesulitan rakyat, melainkan menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD. Tunjangan diberikan berdasarkan kinerja politik,” tegasnya.

Baca Juga :  Pesan Eduardus Klau untuk Pejabat Baru: Kerja Berkualitas dan Taat Aturan

Dari sisi pemberantasan korupsi, Nomleni menilai penetapan tunjangan ini justru memastikan pendapatan anggota DPRD selaras dengan tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara pemerintahan daerah bersama gubernur.

Ia juga menegaskan DPRD NTT tetap terbuka terhadap kritik, masukan, dan dialog bersama masyarakat.

“Kami DPRD NTT senantiasa berdiri bersama rakyat, mendengarkan suara rakyat, serta melakukan yang terbaik untuk kemaslahatan rakyat,” pungkasnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung