Selain itu Karolina Hoar juga menuturkan kepada wartawan bahwa pemecatan ini terjadi karena mereka tidak sejalan dengan Kepala Desa dalam pemilihan Kepala Daerah 2024.
Kata Karolina, pernah ada pernyataan dari Kepala Puskesmas Wewiku saat kegiatan lintas sektor bahwa kader senior tidak boleh dipecat.
“Saya tidak pernah diganti sejak tahun ke tahun. Namun, di era kepemimpinan Melki Kaja saya justru dipecat. Baru-baru ini, pada tanggal 20 Desember, saya mengikuti kegiatan lintas sektoral di Puskesmas Weoe, di mana Kepala Puskesmas menyatakan bahwa meskipun kita memiliki pandangan politik yang berbeda, kader senior tidak boleh dipecat,” ungkap Karolina Hoar dengan nada kesal.
Terpisah, Ketua BPD Desa Webriamata, Yoseph Nahak Teti, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa pemberhentian aparat Desa oleh Kepala Desa Melkianus Kaja benar-benar tidak melalui musyawarah.
Dia juga menyatakan bahwa dirinya tidak diberitahu mengenai pemberhentian tersebut.
“Saya juga tidak mengetahui jika Kepala Desa mencopot beberapa staf. Sejauh ini, tidak ada musyawarah terkait pemberhentian delapan orang ini, dan kami dari BPD tidak diberi informasi mengenai hal ini,” ungkap Ketua BPD.
Sementara itu, Kepala Desa Webriamata, Melkianus Kaja, saat dikonfirmasi wartawan untuk memeberikan penjelasan mengapa pemecatan aparat Desa secara sepihak tanpa melalui proses musyawarah dan tanpa adanya Surat Keputusan (SK) pemecatan, belum memberikan klarifikasi hingga berita ini diturunkan.*(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












