“Yang jelas pemecatan ini karena sentimen politik. Kalau bukan sentimen politik kenapa hanya kami delapan orang ini saja yang di pecat? Karena kami pendukung SBS-HMS,” ujar Yoneta Prisila Nahak di Webriamata pada Sabtu, (18/1/25).
Menurut pernyataan Prisila Nahak, pemberhentian perangkat Desa seharusnya mengikuti mekanisme yang jelas, dimulai dari surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen. Selain itu, dia menyatakan bahwa harus ada dasar kesalahan yang jelas untuk dapat dipecat seseorang, dan tidak seharusnya dilakukan secara sembarangan.
Pemberhentian juga membutuhkan rekomendasi dari Camat, namun dalam kasus ini tidak ada rekomendasi yang diberikan.
Prisila menekankan, jika terdapat kesalahan tentang kinerja yang buruk dari delapan aparat Desa tersebut, Kepala Desa tetap tidak dapat memberhentikan secara langsung tanpa mengikuti prosedur awal yang seharusnya, termasuk surat peringatan dan rekomendasi camat.
Prisila mengkhawatirkan bahwa jika fenomena ini dibiarkan, Kepala Desa Melkianus Kaja dapat berfungsi layaknya “raja-raja kecil” yang bertindak semena-mena di Desa Webriamata.
“Kami sangat loyal dalam menjalankan tugas. Kami tidak paham kesalahan apa yang kami lakukan hingga tiba-tiba dipecat oleh Kepala Desa. Bahkan, kami dipecat tanpa ada surat peringatan pertama dan kedua; kami sangat terkejut dengan pemberhentian yang mendadak ini,” ujar Yoneta Prisila Nahak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












