Dia menjelaskan aturan standart dikeluarkan LPSE namun faktanya ada penambahan syarat dibidang pemilihan seperti bebas galian c dan bebas temuan inspektorat.
Dia juga menambahkan, sebetulnya persyaratan itu tidak boleh ditambahkan karena tender itu berlaku untuk seluruh Warga NKRI. ”Siapa yang merasa mampu kerja silahkan ikut berkompetisi dan tidak boleh dihalangi,” ujarnya.
Selain itu kata dia, di dalam dokumen pemilihan ada salah satu syarat untuk personil menetapkan 3 tahun padahal dalam dokumen pemilihan maksimal hanya 2 tahun.
Sementara itu Kabag Pembangunan Setda Malaka, Klaudius Kapu saat dikonfirmasi wartawan membantah adanya mafia tender dan by design di LPSE Malaka.
”Itu tidak ada. Pokja sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku dan semua kegiatan bisa dicek karena tender dilakukan secara on line sehingga bisa dipantau tanpa harus disembunyikan,” ujarnya.
Klaudius Kapu mengatakan semua urusan pelelangan sudah diserahkan ke Pokja dan tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk memenangkan rekanan tertentu.
Seperti diberitakan tim media ini, Kepala Sekolah SMPS St. Albertus Agung Weleun, Novem ketika dikonfirmasi tim media ini, Senin (25/9/2023) melalui telpon selulernya mengaku material batu dan pasir yang ditimbun di lokasi SMPS St. Albertus Agung Weleun diangkut truk milik Yayasan St Albertus Agung, Aloysius Kehi Tahuk, SE.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












