Dia mengatakan, Dokumen Pemilihan dibuat oleh Pokja Sendiri termasuk tata cara evaluasi dan persyaratan untuk menjadi pemenang namun sangat disayangkan karena mereka yang membuat dokumen tetapi dilanggar sendiri.
“Kita patut menduga ada penyalahgunaan Wewenang untuk persekongkolan dalam penetapan pemenang yang sudah dijagokan jadi pemenang lelang”, imbuhnya.
Dion menjelaskan, terkait kasus tender di SMPS St Albertus Agung Weleun Perusahaannya digugurkan dari 2 kesalahan yakni verifikasi data mengenai sertifikat keprofesian.
”Mereka beralasan barkot tidak bisa discan padahal untuk mencari satu data yang valid itu tidak hanya melalui aplikasi saja tetapi ada banyak cara diataranya misalnya melalui Web, WA dan konfirmasi dengan PJK. Setelah kita konfirmasi melalui aplikasi on line melalui SIKI tinggal masukkan NIK saja datanya sudah terbaca sehingga sah dan Valid.”
Kedua, kata dia, mereka yang buat dokumen pemilihan yang memuat tata cara mengenai evaluasi Rencana Keselamatan Kerja tetapi mereka langgar sendiri karena membuat aturan tambahan yang seharusnya tidak ditambahkan untuk menggugurkan rekanan. ”Pokja tambah aturan sendiri untuk menggugurkan rekanan lain dan ini sangat tidak fair”, bebernya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












