“Itu hutang biaya perjalanan dinas di tahun 2022. Karena tidak dibayar sampai sekarang maka kita gugat ke pengadilan,” ujar Lily.
Sementara itu, saat redaksi media ini mencoba untuk mengonfirmasi Bupati Malaka mengenai utang-piutang yang mengganggu stabilitas keuangan pemerintah daerah, Bupati Simon Nahak, hanya memberikan tanggapan singkat dan mengarahkan wartawan untuk mendapatkan informasi utuh dengan pergi langsung Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Malaka. “Langsung ke Pak Kabag Umum saja,” demikian pesan singkat Bupati Simon Nahak melalui pesan Whatsapp.
Terpisah, Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Malaka ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, tidak merespon hingga berita ini diterbitkan. **(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












