Ia berharap pihak pemerintah segera ingat akan tanggung jawab mereka dalam menyelesaikan utang yang ada.
Bambang juga menyebutkan bahwa ia bahkan sudah mengantarkan nota pembelian makanan lebih dari 20 lembar ke Pak Dulan, tetapi tetap saja tidak ada tindak lanjut.
“Saya sudah antar nota pembelian sebanyak 20 lembar lebih ke Pak Dulan tapi selalu low respon dan tidak ada pelunasan sampai saat ini,” ujarnya
Tidak hanya itu, permasalahan utang ini meluas ke Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka, yang juga absah memiliki utang kepada UD Jaya Bersama. UD Jaya Bersama terpaksa menggugat Pemda Malaka di Pengadilan Negeri Atambua.
Seperti yang diberitakan bidiknusatenggara.com pada Senin (28/10/24), gugatan yang diajukan oleh UD Jaya Bersama didaftarkan di Pengadilan Negeri Atambua dengan nomor perkara: 38/Pdt.G/2024/PN Atb.
Pemilik UD Jaya Bersama, Lily Yuliawati, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya untuk bertemu dan menyelesaikan masalah secara baik-baik tidak mengalami titik terang.
“Itu hutang biaya perjalanan dinas di tahun 2022. Karena tidak dibayar sampai sekarang, maka kami gugat ke pengadilan,” tegas Lily.
Tunggakan pembayaran yang menjadi dasar gugatan ini berasal dari biaya perjalanan dinas yang belum dibayar oleh Setwan Malaka untuk tahun 2022, dengan total tunggakan mencapai 1,2 Miliar Rupiah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












