JAKARTA-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Dewan Pers meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik atau artificial intelligence (AI), pada Jumat, 24 Januari 2025.
Pedoman ini terdiri dari 8 bab dan 10 pasal, yang dirancang untuk mendukung penggunaan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) secara etis dan transparan, sekaligus menjaga integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.
Pengumuman tentang peluncuran pedoman tersebut dilakukan melalui Siaran Pers No. 2/SP/DP/I/2025.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa proses penyusunan pedoman ini telah dimulai sejak April 2024.
Dewan Pers membentuk satuan tugas yang melibatkan perwakilan internal, perwakilan konstituen, dan tim perumus.
Dalam proses penyusunannya, pedoman ini mengakomodasi masukan dari beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik mereka, serta mempertimbangkan rekomendasi dari pakar AI.
Selain itu, pedoman ini telah melalui uji publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Mahkamah Agung.
Ninik Rahayu menegaskan, “Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers.”
Ia berharap, dengan adanya pedoman ini, pemanfaatan kecerdasan buatan dalam jurnalistik dapat mempercepat proses kerja dan meningkatkan efisiensi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












