Namun, Ninik juga menekankan pentingnya kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi.
Pedoman ini mencakup delapan bab dan sepuluh pasal, yaitu:
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Dasar
3. Teknologi
4. Publikasi
5. Komersialisasi
6. Perlindungan
7. Penyelesaian Sengketa, dan
8. Ketentuan Penutup
Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik dapat diunduh melalui tautan berikut: https://s.id/pedoman_ai_dalam_karya_jurnalistik.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












