TimorMedia.Com – Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar S.I.K., M.M., bersama jajaran Polsek Weliman bergerak cepat menangkap dua pelaku yang diduga melakukan pelemparan terhadap kendaraan milik YouTuber “Jajago Keliling Indonesia”.
Penangkapan ini mendapat dukungan penuh dari Kepala Desa Umalawain dan masyarakat setempat.
Insiden pelemparan terjadi pada Rabu, 2 April 2025, pukul 12.57 WITA. Saat itu, rombongan YouTuber sedang melakukan perjalanan dari Kupang menuju perbatasan Timor Leste melalui jalur selatan Pulau Timor.
Aksi pelemparan terjadi tepat di depan Puskesmas Pembantu (Pustu) Pasar Bestaek, Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, NTT
Setelah melakukan koordinasi intensif, pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku berinisial FK dan OP pada Minggu pagi, 6 April 2025.
Penangkapan ini berkat kerjasama antara pihak kepolisian, Kepala Desa Umalawain, serta masyarakat yang turut membantu dalam memberikan informasi dan pengamanan di lapangan.
Kapolres Malaka menyampaikan apresiasi atas kerjasama kepala desa bersama tokoh masyarakat yang turut membantu mengamankan di pelaku.
“Kami melakukan komunikasi intensif dengan para tokoh masyarakat dan kepala desa. Berkat kolaborasi yang baik, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pelemparan,” ujar AKBP Riki Ganjar Gumilar di halaman Polsek Weliman, Minggu 6/4/2025
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Malaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beruntung, dalam insiden tersebut tidak ada korban luka. Sang YouTuber tetap melanjutkan perjalanan.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












