“Satgas pantas juga perlu didukung oleh masyarakat setempat untuk mengawasi jalur yang berseblahan dengan negara tetangga atau jalan tikus, artinya masyarakat juga terlibat aktif, memberikan laporan dan mengamati bahkan kalau perlu mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perlintasan yang ilegal itu,” ungkapnya.
Semua patok batas sudah sesuai, sudah ada di garis batas yaa, kecuali untuk segmen batas yang belum final dengan negara tetangga. Misalnya di Kupang itu ada di Nulbesi Citrana, di TTU ada di Bijaela Sunan dan di Subina Oben.”sebetulnya sudah mencapai titik final hanya formalisasinya yang belum, karena harus diformalkan dengan penandatanganan MOU atau yang disebut dengan Perjanjian Bilateral Negara itu yang belum terlaksana, “tutupnya”. **(HM)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












