Dr. Robert juga menambahkan, bapak Mendagri, selaku Kepala BNPB sudah menerbitkan Peraturan BNPB Nomor 4 tahun 2023 tentang “Pedoman Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan dan Perbatasan” untuk menjadi payung hukum bagi pembentukan sekaligus pendaya gunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa tersebut.
Yang menjadi tugas pokok nanti dari Lembaga Kemasyarakatan Desa ini adalah, yang pertama terkait dengan batas, khususnya mengenai patok pilar batas, untuk itu kita harapkan masyarakat juga ikut menjaga dan memantau publisnya. Yang kedua untuk memantau dinamika atau aktivitas perlintasan di perbatasan.
“Seperti tadi saya sampaikan, dengan kehadiran PLBN, atau Pos Lintas Batas Negara, kita juga tetap melihat ada kebutuhan untuk mengawasi jalur-jalur di luar PLBN. Ada istilah jalur tidak resmi, atau jalur perlintasan tidak resmi atau JTR yang secara tradisional memang sudah digunakan oleh masyarakat untuk beraktivitas lintas batas negara. Nah, itu patut dan perlu kita awasi bersama, tuturnya.
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Dr. Robert Simbolan, M.PA mengatakan, masyarakat harus menjadi bagian yang aktif, untuk mengawasi aktivitas lintas batas yang berlangsung di jalur-jalur itu. kita akan terus melanjutkan dengan memfasilitasi sampai ke pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa itu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












