BIDIKNUSATENGGARA.id | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroda dalam Rapat Paripurna DPRD NTT, Selasa (3/3/26).
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, mengatakan perubahan tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan ketentuan terbaru mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mensyaratkan bentuk hukum Perseroan Daerah (Perseroda).
Menurutnya, perubahan ini tidak mengubah secara mendasar sistem kerja perusahaan. “Secara prinsip tidak ada pergeseran signifikan. Ini lebih kepada penyesuaian regulasi sekaligus memperjelas bahwa Bank NTT adalah perusahaan milik pemerintah daerah,” jelas Charlie.
Ia menuturkan, dengan status Perseroda, Bank NTT memiliki tanggung jawab yang lebih luas. Tidak hanya mengejar kinerja bisnis dan keuntungan, tetapi juga wajib berperan aktif dalam mendukung pembangunan dan penguatan ekonomi daerah.
“Sebagai Perseroda, orientasi tidak semata-mata profit. Ada tanggung jawab sosial dan ekonomi untuk mendorong pertumbuhan daerah,” tegasnya.
Dari aspek tata kelola, Charlie memastikan bahwa Bank NTT telah menerapkan prinsip good corporate governance dan berada dalam pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Struktur pengawasan internal seperti dewan komisaris serta berbagai komite pendukung sudah berjalan efektif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












