Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Bank NTT Resmi Ajukan Ranperda Ubah Status Menjadi Perseroda untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Reporter : EssyEditor: FB

Ke depan, dengan perubahan status ini, dimungkinkan adanya penambahan unsur pengawasan seperti dewan pengawas guna memperkuat kontrol dan akuntabilitas perusahaan.

Charlie juga mengungkapkan bahwa percepatan perubahan ini berkaitan dengan kebutuhan penyertaan modal dari pemerintah daerah. Sesuai regulasi, pemerintah daerah hanya dapat melakukan penyertaan modal apabila BUMD telah berbentuk Perseroda.

“Kalau belum Perseroda, penyertaan modal belum bisa dilakukan. Karena itu, perubahan ini menjadi penting dan mendesak,” ujarnya.

Secara administratif, perubahan akan ditandai dengan penyesuaian akta perusahaan, perubahan nomenklatur menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), serta pembaruan dokumen resmi lainnya.

Meski ada perubahan status hukum, Charlie menegaskan operasional bank tetap berjalan normal tanpa gangguan, dan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.***

Baca Juga :  Khidmat dan Tertib, Kecamatan Weliman Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung