Ke depan, dengan perubahan status ini, dimungkinkan adanya penambahan unsur pengawasan seperti dewan pengawas guna memperkuat kontrol dan akuntabilitas perusahaan.
Charlie juga mengungkapkan bahwa percepatan perubahan ini berkaitan dengan kebutuhan penyertaan modal dari pemerintah daerah. Sesuai regulasi, pemerintah daerah hanya dapat melakukan penyertaan modal apabila BUMD telah berbentuk Perseroda.
“Kalau belum Perseroda, penyertaan modal belum bisa dilakukan. Karena itu, perubahan ini menjadi penting dan mendesak,” ujarnya.
Secara administratif, perubahan akan ditandai dengan penyesuaian akta perusahaan, perubahan nomenklatur menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), serta pembaruan dokumen resmi lainnya.
Meski ada perubahan status hukum, Charlie menegaskan operasional bank tetap berjalan normal tanpa gangguan, dan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












