BIDIKNUSATENGGARA.COM | Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nusa Tenggara Timur, Dr. Semuel Haning, SH, MH, menegaskan bahwa guru tidak boleh dizalimi tanpa bukti yang jelas. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap rumor yang menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Plt. Kepala SMKN 2 Kupang, Muhammad Tey, yang terancam dicopot dari jabatannya.
Semuel Haning meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) NTT untuk mempertahankan Muhammad Tey, menilai dia memiliki kualifikasi yang jelas dan telah menunjukkan inovasi dalam kepemimpinannya.
“Saya sangat berharap jangan copot Plt. Kepsek Muhammad Tey karena orangnya punya kualifikasi jelas, serta inovasi yang berharga. Jika ada upaya pencopotan, saya akan merekomendasikan kepada Gubernur agar beliau dijadikan kepala sekolah definitif,” Demikian pernyataan Semuel Haning kepada wartawan di Kupang pada Selasa (11/2/25) malam.
Menurutnya, tuduhan terhadap Muhammad Tey justru berpotensi merusak citra seorang guru. Dalam hal ini, Muhammad Tey menjalankan tugas sebagai guru dengan baik, sementara posisinya sebagai kepala sekolah lebih sebagai bentuk pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai tindakan ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di NTT,” tambahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












