Salah satu tuduhan yang beredar adalah pengangkatan guru honorer tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Dinas Pendidikan. Haning menilai keputusan tersebut merupakan respons cepat terhadap kebutuhan pendidikan di sekolah.
“Sebagai seorang kepala sekolah, dia memiliki hak birokratis untuk memastikan peserta didik mendapatkan pengajaran yang layak,” jelasnya.
Ia juga menyoroti dampak negatif dari kebijakan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang menyebabkan banyak guru honorer berpindah ke sekolah lain. Menurutnya, kepala sekolah yang bijaksana harus mencari solusi agar operasional sekolah tetap berjalan dengan baik.
“Plt. Kepsek hanya berusaha menjaga stabilitas manajerial sekolah dengan memenuhi kebutuhan tenaga pengajar,” imbuhnya.
Terkait isu penyalahgunaan dana komite dan hilangnya uang di brankas sekolah, Ketua PGRI NTT menyerukan agar Dinas Pendidikan bertindak cerdas dan bijaksana.
Ia mengingatkan agar tidak mencampuradukkan berbagai persoalan atau membiarkan pihak luar melakukan intervensi tanpa mekanisme yang jelas.
Semuel Haning juga menilai bahwa terdapat indikasi tindakan arogan dalam penanganan masalah ini. Ia menekankan pentingnya adanya garis koordinasi yang baik antara kepala sekolah, kepala dinas, dan pengawas pembina dalam sistem pendidikan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












