BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kepala Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Patrisius Seran diduga menilep uang insentif yang bersumber dari Dana Desa senilai 44 juta rupiah.
Dugaan “tilep” uang yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (Nakes), tutor PAUD, dan kader Posyandu ini bisa menjadi masalah hukum. Hal itu disampaikan Ketua BPD, Fransiskus Klau pada wartawan di kediamannya, pada Selasa, (24/12/2024).
Fransiskus Klau menjelaskan, Dugaan penyalahgunaan uang insentif dari anak-anak tersebut bukannya tanpa alasan. Ia sendiri pergi langsung ke Kepala Dinas PMD untuk memastikan kendala apa yang menghambat pencairan uang tersebut. Dia merasa sangat bertanggung jawab untuk mengawasi penggunaan dana yang seharusnya hak dari para Nakes, Tutor PAUD dan Posyandu tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh selama musyawarah desa dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025, uang insentif senilai 44 juta rupiah menjadi topik hangat ketika salah satu warga mengangkat pertanyaan kritis mengenai keberadaan dana tersebut. Saat itulah terkuak bahwa masih ada insentif yang belum dibayarkan kepada para Nakes, yang sudah seharusnya diberikan atas kerja keras mereka di lapangan selama 6 bulan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












