BIDIKNUSATENGGARA.COM | Hutang pengobatan dengan menggunakan e-KTP yang diduga mencapai Rp 18 miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka telah menjadi topik hangat dalam diskusi publik. Isu ini menyatakan bahwa hutang tersebut adalah peninggalan dari Pemerintahan Bupati SBS, namun calon wakil bupati Henri Melki Simu menekankan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar dan dipelintir untuk merugikan reputasi SBS.
Calon Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu mengatakan hal itu dalam kampanye terbatas Paslon SBS-HMS di Desa Angkaes, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Senin (30/9/2024).
Terkait asal usul hutang ini, Henri Melki Simu menjelaskan bahwa hutang sebesar Rp 18 miliar ini terjadi pada pemerintahan sebelumnya, yakni di era SN-KT. Ia menekankan bahwa sistem yang diluncurkan pada era SBS belum sepenuhnya diadaptasi dengan baik oleh pemerintahan SN-KT, sehingga menjadi penyebab timbulnya hutang tersebut.
“Hutang itu terjadi pada saat jaman Pemerintahan SN untuk pengobatan dengan e-KTP dimana mereka coba-coba terapkan sistim pengobatan dengan e-KTP yang sebelumnya diterapkan SBS tetapi ternyata mereka tidak mampu mengelolanya maka timbul penumpukan hutang hingga Rp 18 Miliar. Kita harap rakyat tidak mudah tertipu dengan trik-trik penipuan yang dikemas pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan SBS,” bebernya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












