Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pemecatan 11 ASN di TTU Kembali Dipertanyakan

KEFAMENANU-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Masa kepemimpinan Raymundus Sau Fernandez, mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), memecat sebelas Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dianggap melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebelas orang ASN yang dipecat tersebut, empat orang dipecat karena dianggap terlibat kasus amoral, kemudian tujuh orang diberhentikan secara tidak hormat karena tidak masuk kerja dalam waktu lama. Selain pemecatan, Raymundus juga memberikan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun kepada satu orang ASN.

Salah seorang ASN berinisial MRT yang dipecat Raymundus mengatakan, dalam surat itu, disebutkan MRT diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri. Karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 6 dan pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Baca Juga :  Pemprov NTT Siapkan Rp108 Miliar, Gaji ke‑13 ASN dan PPPK Mulai Dibayar Pekan Depan

Atas hal diatas, dirinya mendapat panggilan dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten TTU yang memintanya menghadap tim audit. Ia menerima kenyataan pahit, mendapat SK pemecatan dengan hormat per 26 Juni 2020, dengan nomor surat, BKD. 862.3/260/VI/2020 tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung