Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pemecatan 11 ASN di TTU Kembali Dipertanyakan

“Dari perjuangan ini saya tidak sangkal tetapi yang saya harapkan bila masih bisa ditinjau kembali agar kami masih bisa dipekerjakan kembali” harapannya.

“Tetapi apabila sesuai pelanggaran yang kami buat ternyata harus dipecat kami tidak keberatan, namun yang saya harapkan pemecatan ini dituntaskan sampai BKN PUSAT biar kami bisa mendapat status yang jelas agar saya juga bisa mencari lapangan kerja yang lain demi kelangsungan hidup yang layak” tambahnya

Sementara Sekda TTU, Fransiskus B. Fai saat dikonfirmasi media ini di Kefamenanu meminta wartawan untuk mengecek langsung ke pihak BKD.

“Teman wartawan cek langsung saja ke pihak BKD”, ujar Sekda Frans singkat.

Hasil investigasi media ini ke BKD, salah satu petugas meminta lagi wartawan untuk langsung konfirmasi kepada pak Bupati TTU sebagai pimpinan yang memiliki kewenangan.

Baca Juga :  Pemprov NTT Siapkan Rp108 Miliar, Gaji ke‑13 ASN dan PPPK Mulai Dibayar Pekan Depan

“Adik Wartawan harusnya konfirmasikan hal ini kepada Bapak Bupati TTU. Kami disini hanya menunggu perintah, kalau beliau suruh untuk buka link BKD maka tentunya kita buka untuk mengecek kebenarannya,” ujar bapak pegawai tersebut.

Data yang dihimpun Redaksi media ini untuk diketahui bersama, tim audit yang dibentuk mantan bupati TTU, Raymundus Fernandez masing-masing;
1. Marius Kepitang Lagamakin, S, Ip
2. Raymundus Lape Rao, SH
3. Erwinus Naihati, S, Ip
4. Domingga Yasinta Usboko, SESE. **(Hendriki Meko) 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung