“Dari perjuangan ini saya tidak sangkal tetapi yang saya harapkan bila masih bisa ditinjau kembali agar kami masih bisa dipekerjakan kembali” harapannya.
“Tetapi apabila sesuai pelanggaran yang kami buat ternyata harus dipecat kami tidak keberatan, namun yang saya harapkan pemecatan ini dituntaskan sampai BKN PUSAT biar kami bisa mendapat status yang jelas agar saya juga bisa mencari lapangan kerja yang lain demi kelangsungan hidup yang layak” tambahnya
Sementara Sekda TTU, Fransiskus B. Fai saat dikonfirmasi media ini di Kefamenanu meminta wartawan untuk mengecek langsung ke pihak BKD.
“Teman wartawan cek langsung saja ke pihak BKD”, ujar Sekda Frans singkat.
Hasil investigasi media ini ke BKD, salah satu petugas meminta lagi wartawan untuk langsung konfirmasi kepada pak Bupati TTU sebagai pimpinan yang memiliki kewenangan.
“Adik Wartawan harusnya konfirmasikan hal ini kepada Bapak Bupati TTU. Kami disini hanya menunggu perintah, kalau beliau suruh untuk buka link BKD maka tentunya kita buka untuk mengecek kebenarannya,” ujar bapak pegawai tersebut.
Data yang dihimpun Redaksi media ini untuk diketahui bersama, tim audit yang dibentuk mantan bupati TTU, Raymundus Fernandez masing-masing;
1. Marius Kepitang Lagamakin, S, Ip
2. Raymundus Lape Rao, SH
3. Erwinus Naihati, S, Ip
4. Domingga Yasinta Usboko, SESE. **(Hendriki Meko)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












