Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pemecatan 11 ASN di TTU Kembali Dipertanyakan

Ditemui di kota kefamenanu, Sabtu, (13/4/24), MRT mengatakan dengan tegas bahwa mantan bupati Raymundus Sau Fernandez menabrak aturan dan tidak prosedural. Dimana, menurut aturan kepegawaian seharusnya Bupati tidak bisa memecat ASN sesuka hati. Baginya, keputusan itu sepihak, sebab tidak ada semacam teguran maupun pemanggilan sebagaimana yang diatur dalam peraturan ASN. Kemudian untuk memecat, bupati harus melakukan upacara pemecatan secara resmi. Ini menyerahkan SK secara tertutup.

Baca Juga :  Pemprov NTT Siapkan Rp108 Miliar, Gaji ke‑13 ASN dan PPPK Mulai Dibayar Pekan Depan

“Saya tidak pernah menerima teguran lisan atau tertulis. Tiba-tiba saya dipanggil untuk menghadap ke BKD karena sudah ada tim audit,” Ungkap MRT

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Tindakan arogansi mantan bupati Raymidus Fernandez yang mengeluarkan surat pemberhentian terhadap MRT bersama 10 orang lainnya benar-benar sepihak. Hal itu dilihat ketika munculnya surat edaran dari BKN RAYON X Dempasar pada 26 septmbr 2022 ternyata nama mereka masih dianggap sebagai PNS aktif.

Baca Juga :  Pemprov NTT Siapkan Rp108 Miliar, Gaji ke‑13 ASN dan PPPK Mulai Dibayar Pekan Depan

“Yang saya dan teman-teman pertanyakan kenapa setelah 2 tahun dari pmecatan muncul surat edaran dari BKN RAYON X DENPASAR itu? Ternyata kami masih dianggap PNS AKTIF yang masih harus perbaharui data sebagai ASN” Katanya

MRT yang berprofesi Tenaga Kesehatan (Bidan-red) berharap, Bupati segera meninjau ulang Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh mantan Bupati Raymundus Sau Fernandez. Karena persolaan yang dibuatnya tidak berdampak pada pekerjaan yang berupa lalai dalam menelantarkan tempat kerja dan pasien, atau ada mal praktek, korupsi dan lain-lain.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung