Ditemui di kota kefamenanu, Sabtu, (13/4/24), MRT mengatakan dengan tegas bahwa mantan bupati Raymundus Sau Fernandez menabrak aturan dan tidak prosedural. Dimana, menurut aturan kepegawaian seharusnya Bupati tidak bisa memecat ASN sesuka hati. Baginya, keputusan itu sepihak, sebab tidak ada semacam teguran maupun pemanggilan sebagaimana yang diatur dalam peraturan ASN. Kemudian untuk memecat, bupati harus melakukan upacara pemecatan secara resmi. Ini menyerahkan SK secara tertutup.
“Saya tidak pernah menerima teguran lisan atau tertulis. Tiba-tiba saya dipanggil untuk menghadap ke BKD karena sudah ada tim audit,” Ungkap MRT
Tindakan arogansi mantan bupati Raymidus Fernandez yang mengeluarkan surat pemberhentian terhadap MRT bersama 10 orang lainnya benar-benar sepihak. Hal itu dilihat ketika munculnya surat edaran dari BKN RAYON X Dempasar pada 26 septmbr 2022 ternyata nama mereka masih dianggap sebagai PNS aktif.
“Yang saya dan teman-teman pertanyakan kenapa setelah 2 tahun dari pmecatan muncul surat edaran dari BKN RAYON X DENPASAR itu? Ternyata kami masih dianggap PNS AKTIF yang masih harus perbaharui data sebagai ASN” Katanya
MRT yang berprofesi Tenaga Kesehatan (Bidan-red) berharap, Bupati segera meninjau ulang Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh mantan Bupati Raymundus Sau Fernandez. Karena persolaan yang dibuatnya tidak berdampak pada pekerjaan yang berupa lalai dalam menelantarkan tempat kerja dan pasien, atau ada mal praktek, korupsi dan lain-lain.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












