TIMORMEDIA.COM – Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), resmi membuka kegiatan Sosialisasi One Village One Product (OVOP) dalam rangka pengembangan produk berbasis potensi lokal.
Kegiatan berlangsung di Hotel Nusa Dua, Kota Betun, Kabupaten Malaka, pada Jumat (14/11/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Ir. Agustinus Bulu, Plh. Kepala Dinas PMD Remigius A.Y Bria Seran, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Belu, para pendamping desa, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Malaka.
Dalam sambutannya, Wabup HMS menegaskan bahwa program OVOP merupakan implementasi dari dasa cita pertama Pemerintah Provinsi NTT: “Dari ladang dan laut ke pasar: Efisien, Modern, dan Aman.” Program ini kini berkembang menjadi One Community One Product, yang menekankan penguatan produk lokal berbasis komunitas.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya hilirisasi potensi alam non-tambang yang sedang digerakkan di seluruh desa di NTT.
Karena itu, desa-desa diminta mengidentifikasi, memetakan, dan mengelola potensi lokal secara terarah agar setiap desa memiliki satu produk unggulan yang unik.
Wabup HMS menekankan pentingnya koordinasi lintas level pemerintahan. Setelah desa menetapkan produk unggulan, pemerintah desa diminta segera menyampaikan kepada pemerintah kabupaten maupun provinsi agar dapat difasilitasi melalui pendanaan, pelatihan, dan pendampingan kelompok.
“Pendamping profesional sebagai motor pembangunan desa perlu terus mengawal dan membantu masyarakat dalam proses identifikasi hingga pengembangan produk unggulan desa,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Wabup HMS mengajak seluruh kepala desa dan pendamping profesional untuk aktif mensosialisasikan program OVOP sebagai gerakan bersama membangun daerah.
“Kita harus kompak membangun bangsa dan daerah ini, khususnya untuk mewujudkan NTT yang maju, sehat, cerdas, dan sejahtera berkelanjutan,” tegasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












