BETUN,BIDIKNUSATENGGARA.COM | Rapat Banggar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka diduga kuat menggelar rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 tanpa melalui Review RKPD dan Konsultasi di Provinsi.
Rapat Banggar DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Malaka, Devi Hermin Ndolu dihadiri Anggota Banggar DPRD Malaka, Sekda dan Kepala Perangkat Daerah membahas KUA-PPASP .
Dalam rapat Banggar itu ada penolakan dari beberapa anggota Banggar. Alasan penolakan karena dokumen baru diterima saat mulai rapat dan diusulkan untuk dipelajari terlebih dahulu.
Pimpinan Sidang, Devi Hermin Ndolu menawarkan voting dan 5 (Lima) orang menyetujui untuk dilaporkan dalam Paripurna. Kelima orang yang setuju untuk dilanjutkan ke Paripurna masing-masing Devi H Ndolu dan Ignatius H Fahik (Fraksi PDIP), Wakil Ketua II, Hendrikus Fahik (Fraksi PKB), Felix Bere Nahak (Fraksi Partai Nasdem) dan Maria Fatima Seuk Kain (Fraksi Partai Golkar) .
Sementara 4 (Empat) anggota Banggar yang melakukan penolakan secara sengit dan kalah voting adalah Marius Boko (Non Fraksi), Jemianus Koe (Fraksi Partai Golkar), Ans Taolin(Fraksi Partai Gerindra) dan Bernadette Luruk Seran (Partai Hanura).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












