POCOLEOK,Bidiknusatenggara.com | Aliansi masyarakat adat Pocoleok kembali berkumpul untuk menggelar upacara bendera dalam rangka memeriahrayakan HUT RI ke 78. Kamis, 17 Agustus 2023.
Upacara ini bertempat di halaman gendang Lungar, dihadiri oleh ratusan solidaritas masyarakat Pocoleok dari 10 gendang, yakni gendang Mucu, Mocok, Mori, Nderu, Ncamar, Cako, Rebak, Tere, Jong & Lungar. Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah ‘Merdeka Tanpa Geothermal’. Upacara bendera hari ini, selain memperingati kemerdekaan, juga menjadi upacara simbolik warga yang bertujuan untuk menolak keras rencana pembangunan Geothermal di Pocoleok. Upacara ini dihadiri oleh seluruh lapisan masyarakat adat dari berbagai kalangan, dari anak-anak hingga orangtua.
Sejak pukul 08.00 WITA, warga dari berbagai kampung di seluruh wilayah Pocoleok sudah mulai bergegas menuju lokasi upacara. Beberapa warga yang bertugas dalam upacara sudah tiba terlebih dahulu. Sambil menanti warga peserta upacara, mereka melakukan berbagai persiapan dan latihan di halaman kampung Lungar. Pukul 09.30, halaman gendang Lungar sudah padat dihadiri para peserta upacara. Semuanya terlihat rapi dan anggun mengenakan busana adat daerah. Sekilas, halaman gendang Lungar menjadi panggung pertunjukan busana daerah Manggarai. Sekitar pukul 10.00 WITA, upacara bendera dimulai. Para petugas upacara sudah bersiap-siap menjalankan tugasnya masing-masing. Warga juga sudah bersiap-siap dan membentuk lima barisan, dan masing-masing barisan didampingi para petugas. Para petugas upacara bendera adalah warga Pocoleok, yang juga dipilih dari berbagai kalangan, tua dan muda, Laki-laki dan perempuan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












