TIMORMEDIA.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah sejak Januari 2025 terus menjadi sorotan.
Pasalnya, kasus keracunan makanan yang dialami peserta program kian meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkap, mayoritas insiden terjadi karena Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Kasus ini rata-rata terjadi karena SOP tidak dijalankan dengan benar,” ujar Dadan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Sejak resmi diluncurkan pada 6 Januari 2025, BGN mencatat 75 kasus keracunan terkait program MBG.
Dari 6 Januari hingga 31 Juli tercatat 24 kasus, sementara periode 1 Agustus hingga 30 September 2025 melonjak menjadi 51 kasus.
Pulau Jawa menjadi daerah dengan kasus terbanyak, seiring bertambahnya jumlah dapur MBG di wilayah tersebut. Insiden pertama tercatat pada 14 Januari 2025, hanya delapan hari setelah program berjalan.
Kasus terbaru terjadi pada 30 September 2025, ketika 15 orang di SPPG Cihampelas Pasar Rebo dan 30 orang di Kadungora mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi makanan MBG.
Menurut Dadan, pelanggaran SOP dapur MBG ditemukan di sejumlah titik, antara lain:
1. Pembelian bahan baku melebihi batas waktu yang ditentukan. Seharusnya maksimal H-2, namun ditemukan dapur yang membeli sejak H-4.
2. Proses memasak hingga distribusi melebihi 6 jam. Bahkan, ada dapur yang memasak pagi hari lalu baru membagikan makanan setelah 12 jam.
“Optimalnya memang 4 jam dari masak hingga distribusi. Namun ada yang masak jam 9 pagi, baru dibagikan malam hari. Ini jelas sangat berisiko,” jelasnya.
Sebagai langkah korektif, BGN akan menutup sementara dapur MBG yang terbukti melanggar SOP hingga seluruh prosedur diperbaiki.
“Kami berikan tindakan berupa penutupan sementara tanpa batas waktu sampai semua prosedur benar-benar diperbaiki,” tegas Dadan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












