Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dua Brimob Ajukan Banding atas Sanksi Pemecatan Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Dua Brimob Ajukan Banding atas Sanksi Pemecatan Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K Gae, mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa selain Kosmas, sopir rantis Bripka Rohmat juga mengajukan banding. Rohmat sebelumnya dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.

“Terhadap keputusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” kata Trunoyudo, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga :  Sedih Sekali! Warga Harap Berobat Dekat, RS Pratama Wewiku Malah Dibiarkan Menyusut, Kasusnya Pun Dikubur

Sidang etik terhadap Kompol Kosmas digelar pada Rabu (3/9), sementara Bripka Rohmat menjalani sidang sehari setelahnya, Kamis (4/9).

Dalam kendaraan rantis tersebut terdapat tujuh anggota Brimob. Bripka Rohmat bertindak sebagai sopir, sedangkan Kompol Kosmas duduk di kursi depan sebelah pengemudi.

Polri mengklasifikasikan pelanggaran etik menjadi dua kategori:

  • Pelanggaran Berat: Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K Gae
  • Pelanggaran Sedang: Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David
Baca Juga :  Sedih Sekali! Warga Harap Berobat Dekat, RS Pratama Wewiku Malah Dibiarkan Menyusut, Kasusnya Pun Dikubur

Sidang untuk Lima Anggota Lain

Trunoyudo menambahkan, sidang etik untuk lima anggota yang dikategorikan melakukan pelanggaran sedang akan segera digelar.

“Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses perlengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” ujarnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung