TimorMedia.com – Warga Pasar Baru, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka blokade jalan masuk kampung, tepatnya disamping SMA Sinar pancasila Betun karena banyak tumpukan sampah yang bertebaran dipinggir jalan.
Aksi pemblokiran tersebut sebagai bentuk protes warga sekitar kepada pemerintah daerah kabupaten Malaka karena kurang perhatian terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Pantauan Wartawan Timormedia.com pada selasa malam sekira pukul 18.30, beberapa warga sekitar rame-rame memblokir jalan masuk karena banyak sampah yang berserahkan dijalan dengan aroma yang tidak sedap dan sangat meresahkan warga sekitar.
“Dipusat kota betun kenapa buang sampah sembarangan, seolah-olah pemerintah kurang ada perhatian terhadap kebersihan lingkungan,” ungkap Benyamin Bere
Ia mengatakan, tumpukan sampah yang berserahkan dipinggir jalan itu sejak desember 2024 lalu, hingga kini belum juga dibersihkan oleh pihak kebersihan.
“Sampah ini sejak tahun lalu (2024 red) sampai sekarang sudah masuk tahun 2025 belum dibersihkan, maka hari ini kami tutup jalan ini karena bau busuk sampah sangat menyusahkan warga sekitar,” tandasnya
Leonardus juga mengaku, ada anak-anak yang sakit karena bau busuk sampah dengan aroma yang tidak tertahankan.
“Ada anak kecil sakit karena cium bau busuk tumpukan sampah, apalagi sekarang musim hujan aroma baunya sangat tidak sehat,” tandas Leonardus Nahak.
Terkait pemblokiran ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malaka Paskalia Frida Fahik ketika dikonfirmasi terkait sampah yang berserahkan dijalan masuk pasar baru pada Selasa, 14/01/1025 malam ia mengatakan, sudah laporkan di Sekda Malaka.
“Malam Adik langsung tya (tanya,red) ke Pak Sekda Saja, sy (saya) sdh laporkan, Trimss,” tulis Kadis Paskalia lewat pesan Whatshap
Sampai berita ini dilayangkan pagi ini, tumpukan sampah masih berserahkan dipinggir jalan masuk pasar baru.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












