BETUN,Bidiknusatenggara.com-Dunia bermain ialah dunianya anak-anak dan bermain juga menjadi salah satu hak si kecil. Dalam pelaksanaannya, peran orangtua sangat penting dalam menentukan permainan bagi anak yang tentunya memiliki beragam manfaat, seperti melatih mental, kreatif anak dan insting anak.
Kini telah dibuka ivent hiburan permainan anak-anak dan lomba ketangkasan anak di Kabupaten Malaka. Hal ini disampaikan Sarus Manafe sebagai penanggung jawab ivent dikediamannya di Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, pada Minggu (25/09/2022)
Menurut Sarus Manafe, ivent ini akan dilaksanakan pada tanggal 26 September besok hingga 26 Oktober 2022 dilapangan misi Dekenad Malaka. “kita akan melaksanakan kegiatan hiburan ini besok dan berlangsung selama 1 bulan untuk turut mengambil bagian dalam menyambut perarakan”. Kata Sarus
Selain hiburan untuk anak-anak dan lomba ketangkasan, kegiatan ini juga membuka peluang bagi pengunjung ivent untuk menikmati makanan khas kabupaten malaka. “Selain menghibur anak-anak dan ini juga melatih ketangkasan insting bagi anak-anak melalui permainan yang akan disediakan dan kita siapkan juga makanan khas Malaka bagi pengunjung ivent dari daerah lain”. Jelasnya
Ditambahkannya, “kita sudah bentuk panitia ivent. Dimana, panitia juga menyiapkan rangka tenda. Nanti penyewa hanya menyiapkan terpal. Jadi harapan kita supaya kegiatan ini berjalan lancar, aman dan tentram, kita juga sudah menghubungi kapolres Malaka sebagai penanggung jawab keamanan dalam berlangsungnya ivent”. Tambahnya.
Untuk informasi penyewaan tenda silahkan hubungi panitia melalui Nomor Hp: 082144027146/Sarus Manafe(***/tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












