TimorMedia.Com – Arlince Seuk, pelapor kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh mantan Kepala Desa Umakatahan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Malaka atas penanganan kasus yang dinilainya profesional. Setelah hampir dua tahun laporan tersebut mengendap, kini status kasus telah mencapai tahap P19.
Kepastian ini diperoleh saat Arlince mendatangi Polres Malaka pada Selasa, 29 April 2025, untuk menanyakan perkembangan penyelidikan.
Ia mendapat informasi bahwa berkas perkara telah dilengkapi dan dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Atambua sesuai dengan petunjuk yang diberikan sebelumnya.
“Kemarin saya ke Polres Malaka, dan mereka sedang menyiapkan berkas untuk dikirim ke kejaksaan. Hari ini pasti sudah tiba di Kejaksaan,” ungkap Arlince Seuk kepada media Rabu (30/04/2025).
Arlince mengaku lega setelah penantian panjangnya sejak tahun 2023. Ia mengapresiasi kepemimpinan Kapolres yang baru, AKBP Riki Ganjar Gumilar, serta tim penyidik yang telah menunjukkan komitmen menuntaskan perkara.
“Terima kasih Tuhan. Terima kasih juga kepada Bapak Kapolres dan penyidik Polres Malaka. Semoga niat baik dan usaha mereka selalu diberkati,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, memastikan bahwa kasus dugaan ijazah palsu ini akan terus berproses hingga ke Pengadilan Negeri Atambua.
Kapolres Riki menjelaskan bahwa, status P19 bukan berarti kasus dihentikan, melainkan ada petunjuk dari Kejaksaan yang perlu dilengkapi oleh penyidik.
“Berkas P19 dikembalikan untuk dilengkapi, bukan dihentikan. Penyidik kami sudah melengkapi sesuai arahan jaksa dan hari ini berkas sudah diantar kembali ke Kejaksaan Atambua,” ujar Kapolres Riki.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini telah bergulir sejak 2023, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres Malaka. Namun demikian, pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan penyelidikan sesuai prosedur hukum.
“Mohon bersabar, karena ini kasus lama, tapi saya pastikan proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












