BIDIKNUSATENGGARA.id | Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Alfridus Bria Seran, secara resmi melantik pengurus PMI Kabupaten Malaka masa bakti 2026–2031. Upacara berlangsung di Aula Kantor Bupati Malaka pada Jumat (21/8), dengan harapan organisasi kemanusiaan ini semakin tanggap dan andal melayani masyarakat, terutama di wilayah yang rawan bencana.
Dalam susunan kepengurusan yang disahkan melalui Surat Keputusan Tim Formatur Nomor 001/SK/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026, Direktur Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun, dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, MM FISQua, ditetapkan dan dilantik sebagai Ketua PMI Kabupaten Malaka untuk periode lima tahun ke depan.
Pembentukan dan pelantikan ini berlandaskan tiga landasan hukum utama: Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan; Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 25 Tahun 1950 tentang Pengakuan Perhimpunan Palang Merah Indonesia; serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 246 Tahun 1963 tentang Tugas Perhimpunan Palang Merah Indonesia.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Malaka Stefanus Bria Seran, Wakil Bupati Henri Melki Simu, Sekretaris Daerah Ferdinand Un Muti, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malaka, unsur Forkopimda, Wakil Kapolres Malaka, pimpinan OPD dan lembaga mitra kerja, Ketua Tim PKK Kabupaten Malaka, tokoh masyarakat, tokoh agama serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












