BIDIKNUSATENGGARA.id | Perubahan status hukum Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) membawa visi baru yang lebih terfokus. Dengan status ini, arah pembiayaan dan instrumen bisnis bank akan sepenuhnya diprioritaskan untuk mendukung pembangunan di Nusa Tenggara Timur.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menjelaskan bahwa transformasi menjadi Perseroda memberikan identitas kedaerahan yang lebih kuat dibandingkan status Perseroan Terbatas (PT) biasa.
“Jika sebelumnya sebagai PT biasa pembiayaan bisa merambah ke luar daerah seperti Papua atau Kalimantan, maka sebagai Perseroda, fokus utama kami adalah pembangunan di NTT. Identitas kedaerahan kami menjadi lebih jelas,” tegas Charlie usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Provinsi NTT, Kamis (9/4/26).
Ia menambahkan bahwa dari sisi operasional, transisi ini tidak mengalami kendala. Dengan kepemilikan saham pemerintah daerah sebesar 51 persen, Bank NTT berkomitmen menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyebut transformasi ini sebagai strategi vital untuk membenahi sistem ekonomi regional.
Menurutnya, status Perseroda akan menuntut Bank NTT untuk bekerja lebih adaptif, transparan, dan akuntabel dalam menjawab tantangan ekonomi global.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












