Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas: Kasus Dugaan Korupsi RS Pratama Wewiku Jadi Penyakit Kronis di NTT

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB

BIDIKNUSATENGGARA.id | Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menimbulkan kegelisahan publik. Dana negara senilai Rp 45 miliar diduga lenyap akibat praktik korupsi, sementara proses hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berjalan lambat dan penuh ketidakpastian. Meski kasus ini sudah diambil alih, masyarakat masih belum melihat kemajuan yang menjanjikan.

Baca Juga :  Di Tengah Peringatan HUT ke-81 RI, Stand Disperindagkop Malaka Sediakan Minyak Tanah Murah Jawab Keluhan Warga

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, melalui Presidium Gerakan Masyarakat (GERMAS) yang dipimpin oleh Yido Manao, melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Kejati NTT.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Dalam pernyataan resminya pada Selasa (10/3/26), Yido menyatakan bahwa penanganan kasus ini terasa bagaikan ‘ritual administratif’ yang minim keberanian untuk menyentuh inti persoalan.

Baca Juga :  Khidmat dan Tertib, Kecamatan Weliman Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI

“Penggeledahan, penyitaan dokumen, dan pembekuan rekening telah dilakukan terhadap kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka. Namun, semua langkah itu tampak hampa tanpa tindak lanjut yang tegas,” ungkap Yido.

Yido menekankan bahwa korupsi dalam sektor kesehatan bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan kejahatan moral yang merampas hak masyarakat atas layanan dasar.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung