TIMORMEDIA.COM – Program prioritas Pemerintah Kabupaten Malaka di bidang pertanian terus mendapat apresiasi luas dari para petani. Di bawah kepemimpinan Bupati dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS), sektor pertanian kembali menjadi fokus utama sebagai penopang ekonomi masyarakat.
Belum lama ini, Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pertanian menyalurkan puluhan alat dan mesin pertanian (Alsintan) kepada sejumlah kelompok tani.
Penyaluran bantuan ini disambut antusias karena dinilai mampu meningkatkan produktivitas dan mempercepat proses kerja di lahan pertanian.
Bupati SBS menegaskan bahwa penyediaan Alsintan merupakan bagian dari komitmen kuat SBS–HMS dalam memperkuat pertanian modern di Malaka. Kehadiran pemerintah, katanya, harus mampu menjawab kebutuhan petani secara konkret.
Dalam sambutannya, Bupati SBS menyebut bahwa masyarakat Kecamatan Sasitamean bahkan memberi julukan “SBS dan HMS, Sahabat Para Petani”, sebagai bentuk kedekatan dan apresiasi mereka terhadap perhatian pemerintah.
“SBS–HMS akan terus hadir mendampingi petani. Pemerintah harus menjadi sahabat sejati bagi mereka, memastikan para petani bekerja dengan sarana modern, efisien, dan produktif. Dengan begitu, pertanian Malaka akan maju, petani sejahtera, dan Malaka semakin mandiri,” tegas Bupati SBS.
Masyarakat yang hadir dalam kegiatan penyerahan Alsintan itu turut menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian pemerintah daerah melalui program-program prioritas yang nyata dirasakan para petani.
Dengan dukungan sarana modern dan program berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Malaka optimistis sektor pertanian akan semakin maju dan memberikan dampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












