Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Penganiayaan oleh Kades Naiusu Mandek di Polres Malaka, Korban Minta Keadilan

Reporter : Yan KlauEditor: Redaksi
Kasus Penganiayaan oleh Kades Naiusu Mandek di Polres Malaka, Korban Minta Keadilan/ Kuasa Hukum Petrus Kabosu, SH

TimorMedia.Com – Kasus penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu, terhadap seorang pemuda asal Desa Webetun, Kecamatan Rinhat, hingga kini belum menemui titik terang.

Sudah hampir sembilan bulan berlalu, namun penanganan kasus oleh Polres Malaka dinilai mandek dan tidak transparan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Korban dalam kasus ini adalah Oktavianus Timu Klau (31), yang mengaku disekap dan dianiaya di rumah Kades Naiusu pada malam Minggu, 28 Juli 2024.

Baca Juga :  Sedih Sekali! Warga Harap Berobat Dekat, RS Pratama Wewiku Malah Dibiarkan Menyusut, Kasusnya Pun Dikubur

Laporan polisi telah dilayangkan ke Polres Malaka pada 30 Juli 2024 dengan nomor LP/B/159/VII/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT, pukul 18.04 WITA.

Menurut keterangan korban, insiden bermula dari tuduhan bahwa ia membuat postingan di media sosial Facebook yang tidak disukai oleh Yanto Tcu.

Akibatnya, korban mengalami kekerasan fisik berupa tamparan sebanyak lima kali dua kali di pipi kiri, dua kali di pipi kanan, dan satu kali di bagian belakang kepala.

Baca Juga :  Sedih Sekali! Warga Harap Berobat Dekat, RS Pratama Wewiku Malah Dibiarkan Menyusut, Kasusnya Pun Dikubur

Tak hanya itu, korban juga ditendang di bagian pinggang kiri dan dipaksa menyerahkan telepon genggamnya. Setelah itu, ia disekap selama enam jam, dari pukul 22.00 hingga 04.00 WITA di sebuah rumah yang diduga milik sang kepala desa.

Hingga kini, keluarga korban dan kuasa hukumnya mengaku kecewa karena tidak ada kejelasan hukum atas kasus ini.

Meski status pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ada tindakan penahanan oleh pihak kepolisian.

Petrus Kabosu, SH, kuasa hukum korban menyampaikan keprihatinannya terhadap lambannya proses hukum yang berjalan.

Baca Juga :  Sedih Sekali! Warga Harap Berobat Dekat, RS Pratama Wewiku Malah Dibiarkan Menyusut, Kasusnya Pun Dikubur

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditahan hingga sekarang. Kami mempertanyakan komitmen Polres Malaka. Apakah ada yang ditutupi dalam kasus ini?” ujar Petrus Kabosu.

Petrus mendesak Kapolres Malaka untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan menahan tersangka demi keadilan bagi korban. Ia juga menekankan pentingnya perlakuan hukum yang adil tanpa pandang jabatan pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, Pihak kepolisian Resort (Polres) Malaka belum dihubungi media ini terkait kasus ini.*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung