TimorMedia.Com – Pasangan suami istri petualang Jhon Stephen dan Riana, yang dikenal lewat kanal Jajago Keliling Indonesia, akhirnya memaafkan dua pelaku pelemparan mobil mereka saat melintas di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Insiden Pelemparan tersebut terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 12.57 WITA, tepat di depan Puskesmas Pembantu (Pustu) Pasar Bestaek, Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.
Video kejadian sempat diunggah ke akun media sosial mereka dan langsung viral, memicu perhatian warganet.
Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, pihak Kepolisian Resor (Polres) Malaka bersama jajaran Polsek Weliman berhasil mengamankan kedua pelaku pelemparan.
“Kami juga sempat penasaran, kenapa mereka menghadang dan melempar batu. Setelah diinterogasi polisi, ternyata mereka mabuk karena pengaruh alkohol,” ujar Jhon dalam keterangannya kepada media ini, 7/4/25
Jhon menegaskan, aksi pelemparan tersebut tidak direncanakan dan murni karena situasi spontan akibat konsumsi minuman keras.
“Riana sempat trauma, tapi sekarang sudah aman. Kami sudah menerima video permintaan maaf dari kedua pelaku, dan kami ikhlas memaafkan. Tidak ada unsur kesengajaan,” tambahnya.
Pasangan ini juga menjelaskan alasan mereka tidak melanjutkan proses hukum karena saat itu sudah berada di Timor Leste untuk melanjutkan perjalanan.
Mereka pun memuji respons cepat dari aparat kepolisian dan menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Malaka beserta jajarannya.
“Kami percaya, masyarakat NTT pada dasarnya baik dan tidak ada niat menyakiti orang lain. Karena itu, kami tidak menuntut apapun dan tidak meneruskan laporan hukum,” tutup mereka.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












