BIDIKNUSATENGGARA.id | Pers Soe menelan kekalahan memalukan 6-2 dari PS Malaka dalam laga latih tanding yang digelar di Lapangan Umum Kota Betun, Sabtu (18/10/25) malam. Di bawah arahan Pelatih Kepala Zet Adoe, tim asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (Perss Soe) gagal menahan gempuran tajam lini serang “Manu Meo”, menyoroti lubang lebar di pertahanan dan strategi yang kurang matang jelang Turnamen El Tari Memorial Cup (ETMC) ke-34 di Ende mulai 9 November 2025.
Meski hanya pertandingan persahabatan, tensi laga ini memuncak dengan dukungan ribuan warga Malaka yang memenuhi tribun, menciptakan atmosfer seperti kompetisi resmi.
Inisiatif ini digagas Ketua PSSI Malaka Adrianus Bria Seran (ABS) bekerja sama dengan rekan sejawatnya di Soe, bertujuan mengukur performa tim untuk ETMC. Namun, bagi Perss Soe, hasil ini justru menjadi alarm darurat, kekalahan ini mengungkap ketidaksiapan menghadapi tekanan kompetitif.
“Kami ingin melihat bagaimana pemain-pemain muda ini beradaptasi dengan tekanan kompetitif, sekaligus memupuk semangat kebersamaan di sepak bola,” ujar ABS, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Malaka dan Ketua DPD II Partai Golkar.
Babak pertama langsung menyajikan aksi menarik. Pada detik ke-29, Stefen Bere (nomor punggung 9) membuka keunggulan PS Malaka dengan gol perdana yang dicetak melalui tendangan akurat dari luar kotak penalti. Tak lama berselang, pada menit ke-11, Yoko Jhanam (nomor punggung 10) menambah keunggulan menjadi 2-0 dengan finis dingin setelah menerima umpan silang dari sayap. PS Malaka semakin mendominasi, dan pada menit ke-42, Yoko Jhanam kembali mencetak gol ketiganya, memanfaatkan kesalahan lini belakang lawan.
Perss Soe tak tinggal diam. Pada menit ke-44, pemain nomor punggung 10 mereka membalas satu gol, membuat skor sementara 3-1. Namun, euforia balasan itu tak bertahan lama. Menit ke-48, Perss Soe sempat menyamakan kedudukan sementara menjadi 3-2 melalui gol dari pemain nomor punggung 12. PS Malaka langsung bereaksi cepat, pada menit yang sama, pemain nomor punggung 12 mereka membalas, mengembalikan keunggulan menjadi 4-2.
PS Malaka mengendalikan permainan dengan possession yang lebih baik. Pada menit ke-58, Yoko Jhanam, yang tampil sebagai bintang malam itu, mencetak hat-trick pribadinya, membawa skor menjadi 5-2. Pertandingan ditutup dengan gol penentu dari pemain nomor punggung 8 pada menit ke-84, mengunci kemenangan telak 6-1 untuk PS Malaka.
Strategi solid Pelatih Adrianus Bria Seran, dan performa lini depan Manu Meo jadi senjata mematikan, sementara Perss Soe terlihat kewalahan dalam transisi dan adaptasi.
Usai laga, Pelatih Kepala Pers Soe, Zet Adoe, mengakui kekalahan timnya sebagai pelajaran berharga. “Pertandingan malam ini memberikan gambaran jelas tentang kekuatan kami. Dengan kekalahan ini, tentu saja kami akan mengevaluasi secara mendalam. Materi pemain yang akan kami bawa ke ETMC di Ende nanti sudah kami perhitungkan dengan matang, termasuk penyesuaian taktik dan fisik,” katanya.
Zet Adoe juga memuji penampilan PS Malaka. “Untuk PS Malaka, tentunya ini adalah langkah positif. Mereka bermain dengan kompak. Ini juga memotivasi kami untuk lebih baik lagi,” tambahnya.
Dari kubu PS Malaka, Pelatih Kepala ABS menyatakan kepuasannya. “Kemenangan ini membuktikan bahwa persiapan kami berjalan lancar. Dukungan masyarakat dan Pemda Malaka sangat berarti,” pungkas ABS.
Kemenangan ini semakin mengukuhkan posisi PS Malaka sebagai kekuatan sepak bola di Malaka, di bawah kepemimpinan Bupati dr. Stefanus Bria Seran (SBS). Dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan olahraga, termasuk pelatihan pelatih berlisensi D, diharapkan melahirkan lebih banyak prestasi di ETMC mendatang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












