Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

868 PPPK Malaka Resmi Bertugas, Bupati SBS Sisipkan Pesan Keras: SK Bukan Jaminan, Kinerja Buruk Berujung Perbaikan

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB

Meskipun suasana penuh kebahagiaan, Bupati SBS tidak melupakan pentingnya penekanan pada tanggung jawab dan integritas. Ia secara khusus meminta staf kepegawaian untuk membacakan ulang poin penting dalam SK dan perjanjian kerja.

Staf kepegawaian membacakan poin keempat SK yang berbunyi, “Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.”

Kemudian, terkait perjanjian kerja, dibacakan pula, “Kesatu, terhitung mulai 1 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2030 mengangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.”

Menanggapi hal ini, Bupati SBS menegaskan dengan suara lantang, “Jadi saya mau ulangi lagi, anda itu (PPPK) kerja selama lima tahun, tapi dapat diperpanjang lagi. Tetapi selama lima tahun, apabila di kemudian hari terhadap kekeliruan, kekeliruan itu artinya kamu kerja tidak betul, kamu malas, kamu tidak rajin, tidak cakap, maka dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ingat baik-baik itu,” tegas SBS.

Baca Juga :  Ibadah Jumat Agung dan Sambut Paskah, Ini Pesan Bupati Malaka!

Ia menambahkan, “Jadi sudah ada Klausulnya ada memang. Bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, kekeliruannya apa? Ternyata waktu verifikasi kami belum tahu karena kamu punya sifat aslinya belum keluar,” ujar SBS.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung