TimorMedia.Com – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di Kabupaten Malaka berlangsung meriah dengan penampilan 1.020 penari Likurai dan Gawi yang membentuk formasi tulisan “NTT–Malaka” di Lapangan Umum Betun, Jumat (2/5/2025).
Acara ini diikuti oleh pelajar dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SMP hingga SMA/SMK se-Kabupaten Malaka.
Sekolah-sekolah yang berpartisipasi di antaranya SMP Sabar Subur, SMP Bina Mandiri Sukabi, SMP Negeri 1 Malaka Tengah, MPS Madrasah Betun, SMP Sinar Pancasila, dan SMP Kristen.
Dari jenjang menengah atas, tampil siswa dari SMA Sinar Pancasila Betun, SMA Negeri Harekakae, SMA Fajar Timur Haitimuk, SMK Wilbrodus II, SMA St. Albertus Weleun, dan SMAK Santa Maria Fatima Betun.
Tarian kolosal yang disuguhkan para penari dengan balutan pakaian adat Malaka ini menjadi daya tarik utama acara. Penampilan mereka membentuk huruf raksasa bertuliskan “NTT–Malaka”, menandai semangat pendidikan dan budaya lokal.
Acara ini disaksikan langsung oleh Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu, A.Md (HMS), bersama jajaran Forkopimda dan seluruh perangkat daerah Kabupaten Malaka.
Setelah menampilkan formasi tulisan, para penari melanjutkan dengan membentuk lingkaran besar membawakan tari Gawi, yang merupakan tarian tradisional khas Kabupaten Ende. Puncaknya, para pejabat daerah dan OPD turut menari Tebe bersama siswa-siswi sebagai bentuk kebersamaan.
Usai upacara, SBS–HMS menyempatkan diri mengunjungi stand pameran hasil karya siswa SMA dan SMK berupa kerajinan tangan, yang turut dipamerkan di halaman Lapangan Umum Betun.
Hardiknas 2025 di Malaka tak hanya menjadi ajang perayaan pendidikan, tetapi juga menjadi panggung untuk menampilkan kekayaan budaya lokal dan kreativitas generasi muda di Kabupaten Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












