“Jangan percaya isu-isu di luar sana. Itu semua hanya provokasi. Sebaiknya, tanyakan langsung ke bagian umum atau kepada Sekda, apakah anggaran itu ada atau tidak. Jika perlu, tanya kepada mantan Bupati, karena beliau yang menandatangani,” tegas Wabup Malaka.
Wabup menjelaskan, Pemerintah melalui Bagian Umum Setda melakukan pengadaan mobil-mobil tersebut setelah anggaran ditetapkan. Menurut dia, proses tersebut telah disepakati oleh Bupati dan DPR melalui persidangan.
“Jadi, jika ada yang mengatakan tidak ada anggaran namun tiba-tiba mobil itu ada, itu tidak benar. Jangan percaya dengan kabar tidak jelas dari luar,” tambahnya.
Sementara itu, anggaran untuk tahun 2025 yang telah dibahas, disetujui, dan ditandatangani oleh Bupati Simon Nahak (SN) dan DPRD, menjadi jaminan bahwa mobil tersebut akan ada pada tahun tersebut.
Selanjutnya, ketika ketua PMKRI meminta data terkait kesepakatan dan tanda tangan Bupati Malaka (SN-red), Wabup langsung menghadirkan PPK Pengadaan Kendaraan Dinas dengan rincian anggaran dan tanggal penetapan sambil menjelaskan secara rinci.
“Jika ingin mengakses data, harus melalui bagian umum. Jika mengambil dari tempat lain dan mencocokkan dengan bagian umum, maka itu tidak akurat,” pesan Wabup.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












