TimorMedia.Com – Tenaga pendidik dan pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sinar Klatun, Desa Bisesmus, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, hingga kini belum menerima insentif atau gaji sejak tahun 2023.
Pengelola PAUD Sinar Klatun, Vinsensius Seran, mengungkapkan bahwa terakhir kali gaji dibayarkan adalah pada bulan Januari hingga Maret 2023, setelah Alfonsius Manek dilantik sebagai Kepala Desa Bisesmus. Setelah itu, tidak ada lagi pembayaran honor bagi para pengajar dan pengelola PAUD tersebut.
“Selama tiga bulan kami masih terima gaji, yakni pada bulan Januari – Maret 2023,” ungkap Vinsensius, Senin (14/4/2025).
Ironisnya, di Desa Bisesmus terdapat dua PAUD, yaitu PAUD Sinar Klatun dan PAUD St. Olivia. Namun, hanya tenaga pendidik dan pengelola PAUD St. Olivia yang masih rutin menerima gaji dari dana desa. Sementara, PAUD Sinar Klatun tidak menerima honor tanpa alasan yang jelas.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti alasan Kepala Desa Bisesmus tidak membayarkan insentif bagi tenaga pendidik dan pengelola PAUD Sinar Klatun.
Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 14 Tahun 2020, yang merupakan perubahan ketiga atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, disebutkan bahwa dana desa dapat digunakan sebagai insentif untuk guru PAUD.
Tindakan Kepala Desa Bisesmus pun dinilai telah menyalahi aturan dan mengabaikan hak para tenaga pendidik.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (14/4/2025), Kepala Desa Bisesmus, Alfonsius Manek, menyebutkan bahwa anggaran tidak mencukupi untuk membayar semua tutor PAUD.
“Soal honor, tidak ada SK dari kepala, makanya tidak bisa diintervensi dari dana desa,” jelas Alfons.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan tidak dibayarkannya gaji bagi ketiga pengajar PAUD Sinar Klatun, Alfons hanya menjawab singkat, “Saya ada sibuk. Maaf.”*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












