BIDIKNUSATENGGARA.id | Masyarakat Desa Boen, Kecamatan Rinhat, menyambut antusias kedatangan Penjabat (Pj) Kepala Desa Hendrikus Sese Mantolas, yang dilantik untuk memimpin jalannya pemerintahan, pembangunan, dan layanan publik di wilayah setempat. Ia hadir pasca pemberhentian sementara Kepala Desa Viktor Nasi Ato, yang diduga terlibat dalam praktik merugikan keuangan desa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Malaka.
Beberapa tokoh adat dan masyarakat Desa Boen menyampaikan apresiasi kepada Bupati Malaka Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati Henri Melki Simu atas dukungan mereka dalam proses pelantikan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kelancaran administrasi pemerintahan di tingkat desa.
Raymundus Nape, salah satu tokoh adat setempat, menyatakan bahwa kehadiran Pj Kepala Desa baru disambut baik oleh warga. la berharap jabatan ini dapat difungsikan secara profesional, dengan fokus utama pada pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Malaka yang telah melantik Pj Kades Boen untuk mengurus rakyat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, ujar Nape dalam pernyataannya. Jumat, (6/3/26).
Anderias Tafuli, tokoh masyarakat lainnya, menegaskan komitmen masyarakat untuk mendukung sepenuh hati Pj Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan, program pembangunan, dan penyediaan layanan dasar bagi seluruh warga.
Baginya, kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Pj Kepala Desa harus digunakan secara optimal demi kesejahteraan semua lapisan masyarakat.
“Semoga kepercayaan yang diberikan kepada Pj Kades bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mengurus rakyat dan memenuhi kebutuhan masyarakat Desa Boen,” tandasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












