Dalam rangka mematuhi amanat Peraturan Pemerintah No. 40/2019, Pemerintah Daerah Malaka diharapkan dapat menegaskan batasan-batasan dalam proses perekaman E-KTP yang lebih ketat, dengan fokus pada pemilih pemula. Alokasi waktu harus dipertimbangkan agar tidak menghambat proses pemilihan dan menghindari peluang bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah dalam sistem.
Selain itu, syarat bagi pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menunjukkan Kartu Keluarga sangatlah penting, guna memastikan keaslian identitas pemilih dan mencegah terjadinya praktik kecurangan seperti penggunaan KTP palsu.
KPU Kabupaten Malaka dituntut untuk mengambil langkah proaktif dalam mengidentifikasi dan mengatasi berbagai isu terkait DPT sebanyak 149.571 pemilih, yang mencakup segmen pemilih yang tidak dikenal, yang merantau, dan yang sudah meninggal. Oleh karena itu, penjelasan yang jelas tentang metode pengawasan dan pembersihan data adalah hal yang sangat dibutuhkan guna menjaga integritas pelaksanaan Pilkada pada tanggal 27 November 2024.
Menyusul keterangan pers ini, Tim Hukum SBS-HMS berharap agar publik terus mengikuti perkembangan persiapan Pilkada Kabupaten Malaka. Mereka juga memberikan dukungan moral kepada KPU Kabupaten Malaka agar dapat memanfaatkan diskresi yang tersedia untuk melindungi hak suara rakyat yang akan berpartisipasi dalam Pilkada mendatang.**(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












