“Dengan diadakannya rapat koordinasi lintas instansi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam Pilkada, menunjukan bahwa KPU Kabupaten Malaka mengambil langkah untuk menepis isu yang berkembang liar di masyarakat yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Malaka secara terselubung telah berpihak kepada Paslon tertentu”, ungkap pernyataan resmi dari Tim Hukum SBS-HMS.
Kehadiran rapat koordinasi tersebut juga untuk peninjauan ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, yang saat ini mencatatkan jumlah total 149.571 pemilih.
Tim Hukum Paslon SBS-HMS mendesak agar KPU menggunakan semua kewenangan yang dimilikinya berdasarkan undang-undang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap DPT ini. Mereka minta, perlunya tindakan untuk mengidentifikasi dan mengatasi data pemilih yang sebanyak 5.867 orang diantaranya masih belum melakukan perekaman E-KTP, serta mengatasi pemilih yang telah meninggal dunia, merantau, atau bahkan tidak dikenal.
Sejalan dengan itu, ucap Tim Hukum SBS-HMS, Penjabat Bupati Kabupaten Malaka sudah mengeluarkan tanggapan positif dengan menyelenggarakan rapat koordinasi yang melibatkan KPU, BAWASLU, POLRI, dan TNI. Hal ini menunjukkan upaya kolaboratif untuk menindaklanjuti temuan terkait data pemilih invalid. Publik berhak mengetahui perkembangan ini secara jelas dan transparan agar dapat melakukan pengawasan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan data yang dapat menguntungkan beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












