“Terkait dengan banyaknya ASN dan Kepala Desa yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah di kabupaten Malaka, maka secara regulasi sudah jelas bahwa ASN atau Kepala Desa tidak boleh dan dilarang untuk terlibat secara aktif. Kalau mereka terlibat secara aktif untuk mendukung salah satu paslon, ada dokumen, ada bukti kita akan laporkan ke pihak yang berwajib melai gakumdu,” tandas Paulus Seran Tahu.

“Kami dari kuasa hukum SBS-HMS secara tegas minta Bawaslu Kabupaten Malaka untuk memanggil oknum-oknum ASN dan Kepala Desa yang terlibat dalam politik praktis. Karena mendukung secara terang-terangan salah satu paslon,” tambah Paulus Seran Tahu.
Paulus Seran Tahu menjelaskan, keterlibatan ASN dan Kepala Desa dalam mendukung salah satu paslon, menunjukkan bahwa tidak ada demokrasi yang sehat di kabupaten Malaka.
“Untuk menjaga supaya pemilih kepala daerah ini berjalan dengan baik maka bukan cuman ASN atau kepala desa tapi paslon maupun para penyelenggara semuanya harus kerja sama untuk menjaga supaya masyarakat itu mendapatkan informasi yang baik dan benar. Untuk apa, untuk kemajuan masyarakay dan kesejahteraan masyarakat Malaka,” lanjutnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












