BIDIKNUSATENGGARA.COM | Simak daftar anggota JMSI di seluruh Indonesia termasuk 2 media dari Kabupaten Malaka yakni, bidiknusatenggara.com dan timorline.com. Jaringan ini mencerminkan keberagaman dalam peliputan berita di seluruh wilayah di Indonesia, memberikan wawasan yang berbeda dari setiap sudut pandang.
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) adalah organisasi perusahaan media siber yang dideklarasikan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada hari Sabtu, 8 Februari 2020 silam, oleh perwakilan dari 21 provinsi. Dengan adanya deklarasi ini, JMSI menjadi wadah bagi media digital yang berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyampaian informasi.
Akta pendirian JMSI disahkan Menteri Hukum dan HAM RI dalam SK No. AHU-0008715.AH.01.07.TAHUN2020. Proses legalisasi ini merupakan langkah krusial untuk memberikan legitimasi pada JMSI sebagai entitas yang dapat berperan strategis dalam pengembangan industri media siber nasional.
JMSI merupakan Konstituen Dewan Pers berdasarkan SK No. 15/SK-DP/2022 tanggal 10 Januari 2022 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH. Dengan status ini, JMSI berperan aktif dalam mengembangkan kode etik jurnalistik serta mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab, berkontribusi dalam menciptakan landscape media yang lebih sehat dan berimbang di seluruh Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












