Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Satgas Koperasi Desa Merah Putih Dibentuk, Pemerintah Siap Dorong Ekonomi Desa

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Satgas Koperasi Desa Merah Putih Dibentuk, Pemerintah Siap Dorong Ekonomi Desa/ ilustrasi Kopdes merah putih

TIMORMEDIA.COM – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa Merah Putih guna mempercepat realisasi pembentukan 70.000 koperasi desa di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat ekonomi desa dan memotong rantai distribusi pangan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian BUMN. Selain itu, Badan Gizi Nasional juga turut berkolaborasi lintas sektor.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Malaka Resmi Selenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2026

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (tanggal sesuai), Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Satgas Koperasi Desa Merah Putih menargetkan pembentukan 70.000 koperasi dalam waktu maksimal enam bulan.

“Target kita enam bulan untuk mewujudkan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih. Ini adalah langkah besar untuk memajukan perekonomian desa,” ujar Zulkifli Hasan.

Untuk memperkuat legalitas dan efektivitas kerja Satgas, pemerintah akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur pembagian tugas antar kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga :  Ibadah Jumat Agung dan Sambut Paskah, Ini Pesan Bupati Malaka!

Sumber Pendanaan Koperasi Desa

Program ini akan didukung oleh pendanaan dari dua sumber utama:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
  • Skema pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)

Skema pembiayaan detailnya akan dirumuskan lebih lanjut oleh kementerian terkait dan pihak perbankan.

Musyawarah Desa sebagai Mekanisme Pembentukan

Pembentukan koperasi di tingkat desa akan dilakukan melalui musyawarah desa, yang melibatkan perangkat desa dan masyarakat lokal.

Keputusan apakah akan membentuk koperasi baru atau menggabungkan unit usaha desa yang sudah ada seperti koperasi lama, Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), dan BUMDes, akan ditentukan secara demokratis di tingkat desa.

Baca Juga :  Bupati Turun Tangan: Jalan Longsor di Lotas Akan Diperbaiki Segera

“Kepala desa tidak perlu khawatir. Semua akan dibahas dalam musyawarah desa, apakah perlu membentuk koperasi baru atau cukup dengan menggabungkan yang sudah ada,” tambah Zulkifli.

Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat:

  • Menyerap hasil pertanian lokal
  • Memotong rantai pasok kebutuhan pokok (sembako)
  • Mengurangi ketergantungan petani pada tengkulak
  • Menyalurkan produk ke warung dan masyarakat desa secara langsung

Dengan demikian, koperasi desa akan menjadi ujung tombak dalam memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa dan memperlancar distribusi pangan nasional.*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung