“Untuk jalan sehat ada doorprize 1 unit sepeda santai dan dua buah HP, trus hadia-hadiah hiburan seperti strika, dispenser, kipas angin dan hadih lainnya” Pungkas Melki Simu, Ketua Panitia kegiatan lomba HUT Partai Golkar.
Sementara itu, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran usia membuka kegiatan lomba catur, biliar dan tenis meja mengatakan, dari ke-tiga kegiatan diatas akan berlangsung hingga tanggal 14 Oktober mendatang, sedangkan jalan sehat dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober.
“kegiatan ini dilaksanakan di seluruh indonesia. Di kabupaten lain ada kegiatan sepak bola, tetapi di Malaka saya memilih ke-tiga cabang olahraga ini karena dibeberapa kecamatan seperti di wewiku dan Malaka tengah sedang lakukan turnamen sepak bola, sehingga kita memilih ke-tiga cabang olahraga ini”, jelas Ketua DPD II Kabupaten Malaka.
Adrianus Bria Seran juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Malaka untuk mengikuti acara puncak yang diselenggarakan pada tanggal 15 Oktober mendatang, yaitu kegiatan jalan sehat. Dimana kegiatan ini terbuka untuk seluruh masyarakat Kabupaten Malaka.
“Untuk kegiatan jalan sehat, saya minta untuk seluruh masyarakat bisa hadir bersama memeriahkan acara puncak HUT Partai Golkar Ke-58 karena nanti banyak doorprize yang nanti kita Bagi-bagika untuk masyarakat”, ucap Ketua DPD II dan juga Ketua DPRD Malaka.
Untuk diketahui, kegiatan pembukaan turnamen lomba biliar, catur, dan tenis meja yang diselenggarakan di kabupaten Malaka untuk memperingati HUT Partai Golkar Ke-58 di hadiri DPD II Kabupaten Malaka, fraksi Partai Golkar, Seluruh pimpinan Kecamatan Partai Golkar, bakal caleg dan para peserta turnamen. (Tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












