TimorMedia.Com – Kegiatan Retreat Di Lembah Tidar Akmil Magelang, Jawa Tengah telah selesai pada Jumat 28 Februari 2025, kini saatnya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka dr.Stefanus Bria Seran, MPH dan Henri Melki Simu datang untuk mengurus Rakyat Malaka.
Ungkapan Salam untuk Rakyat Malaka ini terlihat di postingan akun Facebook milik Wakil Bupati Malaka,”HMS Official” saat berpose bersama SBS-HMS Jumat 28/02/2025
Dalam unggahanya, Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu menyampaikan, Selesai sudah kegiatan Retreat di Lembah Tidar Akmil Magelang bersama Bapak Bupati SBS. Kini menunggu hari saja untuk pulang dan bekerja untuk rakyat Malaka.
Apapun yang terjadi, kepentingan rakyat Malaka adalah Utama. Rakyat Malaka belum butuh gedung yang mewah untuk kantor – kantor para pegawai.
Rakyat Malaka butuh kebun mereka dibajak gratis oleh Pemerintah. Rakyat butuh jalan dan jembatan mereka dibangun oleh Pemerintah.
Rakyat butuh pendampingan yang baik di bidang pertanian. Rakyat butuh makan minum yang cukup. Rakyat butuh air bersih yang terjangkau.
Rakyat Malaka Tidak Boleh Lapar Diatas Tanah Yang Subur
Itulah Misi Utama Bupati dan Wakil Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Henri Melki Simu dengan tagline SBS-HMS
Demikian isi dalam tulisan akun Facebook HMS Official dari Akmil Lembah Tidar, Magelang – Jawa Tengah.
Dalam unggahan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Malaka SBS-HMS mendapat banyak pujian dan dukungan dari masyarakat Malaka.
“Wao…Luar biasa, masyarakat Malaka sudah siap jemput Bapak Bupati dan Wakil Bupati SBS-HMS,” tulis Petrus Seran dalam komentarnya
“Luar Biasa Bapak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka SBS dan HMS, Sehat dan Sukses selalu bodik renu ray (untuk rakyat) Malaka,” tulis Akun Facebook Del Seran dalam kolom komentarnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












