“Kepala desa tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan desa sesuai PP No. 60 Tahun 2018. Kami mendorong komunikasi antara kepala desa dan pihak ketiga untuk penyetoran kas desa,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa sikap toleransi pemerintah terlihat dari waktu luang yang diberikan selama 90 hari. “Silakan kepala desa berkomunikasi dengan pihak ketiga untuk penyetoran kas desa. Kami hanya menindaklanjuti sejauh mana pengembalian dilakukan,” jelas Remigius Leki.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












