Ia menekankan bahwa pemberhentian ini didasarkan pada Pasal 8 ayat 1 huruf c Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, yang memungkinkan bupati untuk memberhentikan sementara kepala desa jika terdapat dugaan merugikan keuangan desa, guna memfasilitasi pemeriksaan lebih lanjut tanpa gangguan.
Meskipun demikian, Remigius Bria kembali membantah tuduhan bahwa pemerintah bersikap terlalu keras terhadap kepala desa. “Ada pihak tertentu yang mengklaim bahwa kepala desa telah menyerahkan temuan, tetapi pihak ketiga belum melakukan pembayaran, sehingga kepala desa diberhentikan. Padahal, sebagai pengguna anggaran, kepala desa harus bertanggung jawab penuh atas semua transaksi, termasuk pemilihan mitra kerja. Ini adalah upaya untuk menjaga integritas APBD desa agar tidak merugikan negara,” jelasnya.
Saat temuan pertama kali terdeteksi, empat pihak, termasuk kepala desa dan tiga mitra usaha, dipanggil oleh Inspektorat untuk menandatangani surat pernyataan pengembalian anggaran dalam tenggang waktu 90 hari. Hingga kini, kepala desa Boen telah menyetorkan temuannya secara mandiri, sementara tiga pihak ketiga masih belum melakukannya.“Tanggung jawab atas anggaran bersifat menyeluruh. Tidak bisa diklaim bahwa kepala desa sudah membayar; pertanyaannya adalah, di mana pihak lainnya? Ini masih menjadi catatan kami,” tegas Remigius Bria.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












